
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit
“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Tasdik.
Sebagai informasi, rekomendasi KASN tersebut dikirim ke Bupati Nabit sehubungan dengan surat pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran demosi 26 ASN di Kabupaten Manggarai.
Kemudian, mempertimbangkan tugas KASN berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN bertugas melakukan Pengawasan atas Pembinaan Profesi ASN dan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Karena itu, KASN telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/12/KASN/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan telah melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Drs. Maksimilianus Tarsi dan Maria Elsiana A. Nganta S.E selaku Kabid Pengembangan SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, dan Robertus Harianto Parat S.E selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai.
