
Buntut Pemberhentikan 26 Pejabat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Menganulir Keputusan Bupati Nabit

RUTENG, Pojokbebas.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit untuk membatalkan. Keputusan pemberhentian terhadap 26 Pejabat yang tertuang dalam surat bupati nomor : HK/67/2022 pada tanggal 31 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanti dalam surat rekomendas yang salinannya diterima oleh Pojokbebas, Selasa (29/3/3022)
“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggaraiyang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya .
Tasdik lebih lanjut meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Dorotea Bohasdan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
