
Buka Konsultasi Publik I KLHS RPJMD 2021-2026, Bupati Belu: SDGs/TPB Jawab Tuntutan Para Pemimpin Negara Atasi Kemiskinan
“RPJMD ini berdampak pada kehidupan masyarakat luas dan spesifik, oleh karena itu kita harus kaji secara baik dan harus terintegrasi tidak berjalan sendiri-sendiri. Ini merupakan komitmen agar pelaksanaan dan pencapaian 17 Tujuan SDG’S, 184 indikator yang merupakan kewenangan Kabupaten Belu yang meliputi 4 Pilar yakni Pilar Sosial, Pilar Lingkungan Hidup, Pilar Ekonomi dan Pilar Hukum Tata Kelola,” terang Bupati Belu. Dalam pembuatan KLHS ini, terdapat 11 tahapan proses yang harus dilalui.
“Gubernur NTT telah menegaskan bahwa segera dipercepat tahapan RPJMD dan ini merupakan salah satu tahap yang wajib dilaksanakan agar menghasilkan suatu dokumen yang terukur dan terarah,” tandas Bupati Belu.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus juga mengatakan bahwa konsultasi publik yang dilaksanakan lebih menekankan data OPD tentang capaian indikator TPB dalam kurun waktu lima tahun yaitu pada RPJMD 2016-2020. Hal ini menjadi penting karena sebagai bentuk evaluasi diri dari masing-masing OPD dalam capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan menjadikan evaluasi itu sebagai dasar dalam memberikan masukan bagi penyusunan RPJMD 2021-2026 dengan tetap memprioritaskan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam Rencana Kerja dan Rencana Strategi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan masing-masing OPD.