Buka Konsultasi Publik I KLHS RPJMD 2021-2026, Bupati Belu: SDGs/TPB Jawab Tuntutan Para Pemimpin Negara Atasi Kemiskinan
Adapun maksud dan tujuan dari Konsultasi Publik I KLHS-RPJMD 2021-2026 adalah untuk menemukan dan mengenali serta mensinkronisasi data target dan realisasi indikator TPB yang relevan (dalam Perpres No.59/2017) dengan target dan indikator rencana pembangunan (dalam Permendagri No.86/2017) untuk disesuaikan dengan target dan realisasi indikator dalam dokumen RPJMD.
Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, SpPD-KGEH, Finasim dalam sambutannya mengutarakan soal isu strategis lingkungan hidup di mana menjadi agenda internasional saat ini merupakan salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
SDGs/TPB disusun untuk menjawab tuntutan para pemimpin negara dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. Di Indonesia, Pemerintah menyusun indikator pencapaian TPB sebanyak 319 indikator yang mengacu pada 241 indikator TPB yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Dikatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dampak luas dan bersifat spesifik.