
BPKH: Keadilan Biaya Kunci Sustainabilitas Keuangan Haji
Selama ini, investasi yang dilakukan BPKH terbatas, karena investasi harus dilakukan sesuai syariah.
Terlebih produk-produk syariah ini relatif terbatas, sehingga membatasi pilihan investasi.
“Kami harus berinvestasi sesuai syariah. Tidak boleh ribawi. Sedangkan pasar keuangan syariah ini terbatas,” tambahnya.
Karenanya, Acep menegaskan pentingnya UU 34/2014 direvisi. Sebab dengan pengelolaan yang baik dan kebijakan regulasi yang tepat, BPKH bisa terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umat Islam secara keseluruhan,” tutup Acep.