
BPKH: Keadilan Biaya Kunci Sustainabilitas Keuangan Haji
Mengenai komposisi subsidi nilai manfaat saat ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal subsidi adalah 70-30.
Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% dari BPIH dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat, sehingga proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
Bahkan diharapkan suatu saat dapat terjadi self financing.
Jika nominal dan persentase nilai manfaat yg didistribusikan ke jamaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun akan dapat mengurangi kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jamaah.
Idealnya harus ada keseimbangan yang logis antara jumlah yang dibayar oleh jemaah dan yang disubsidi oleh BPKH, sehingga pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta,” katanya.
“Maka jemaah akan membayar Rp70 juta bersumber dari setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat dari Virtual account masing-masing, Sehingga BPKH menanggung sisanya Rp 30 juta,” ujarnya.