BPJS Kesehatan Tetap Biayai Pengobatan Pasien Covid-19 pada Masa Endemi

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerintah telah menetapkan pancemi Covid-19 menjadi endemi. Meski memasuki masa endemi, BPJS akan tetap membiayai pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti menyampaikan itu dalam diskusi bertajuk “RESMI, COVID-19 MENJADI ENDEMI” yang digelar Forum Merdeka Barat 9, Senin (3/7/2023). Baca juga: Raker Dengan Komisi IX DPR, Kemenkes Beberkan Strategi Pengendalian Covid-19

“Kalau dia penderita Covid-19 ya gak apa-apa, tinggal apa diagnosis di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya, dan bisa diklaimkan ke BPJS dan BPJS siap membayar,” ungkap Ali.

“Kalau dari klinik atau puskesmas dirujuk ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya, dan itu nanti kami bayar, asal sesuai dengan indikasi medis,” bebernya.

Terkait dengan besaran biaya, Ali memamparkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan rumah sakit tempat berobat.

“Pembiayaan tergantung diagnosis. Ini kalau kena Covid, itu yang menonjol apa? apakah pernafasan? karena terkadang berubah-ubah, bisa kena ke otak,” papar Ali.

BACA JUGA:
Minta Jajarannya Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum, Jokowi Minta Diprioritaskan di Waingapu-NTT   
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More