BOPLBF Daftarkan Diri sebagai Badan Usaha di HAKI, KADIN Mabar Pertanyakan

 

Pasal 8
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
a. jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya; ———– 
b. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.———–

Atas dasar uraian yang kami sampaikan, kami mohon support dan bantuan Ibu Dirut dalam menjelaskan kondisi tersebut, sehingga Amanat Agung Perpress No. 32 Tahun 2018, yang diamanatkan oleh Bapak
Presiden RI, menjadi langkah tercepat dalam mensejahterakan masyarakat Labuan Bajo Flores – NTT; sebagai langka optimalisasi pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, terkoordinasi,
sistematis, terarah, dan terpadu;—–

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.———

BACA JUGA:
Gelar Simulasi Protokol 3K, Labuan Bajo Siap Jamin Keamanan Wisatawan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More