BOPLBF Daftarkan Diri sebagai Badan Usaha di HAKI, KADIN Mabar Pertanyakan

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.———–

Dan KADIN merupakan MITRA Strategis Pemerintah, baik di Pusat, Provinsi sampai ke daerah, sebagai Wadah Induk Organisasi Pengusaha Indonesia. Sesuai Amanat Undang-Undang NO. 1 Tahun 1987,
bertujuan :
a) Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib beradasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; ————
b) Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

BOPLBF Daftarkan Diri sebagai Badan Usaha di HAKI, KADIN Mabar Resah
BOPLBF sudah Terdaftar di HAKI sebagai Badan Usaha. Foto capture.
BACA JUGA:
Tambah 3 Jadi 5 Tersangka Kasus Penganiayaan Brutal di Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More