BOPLBF Daftarkan Diri sebagai Badan Usaha di HAKI, KADIN Mabar Pertanyakan
Dan Jikalau, pekerjaan ini yang dikerjakan oleh BOPLBF (Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores) atau BPOLBF (Badan Pelakasana Otoritas Labuan Bajo Flores), ini sangat mengganggu pekerjaan ANGGOTA KADIN Manggarai Barat, karena akan menjadi Competitor.—————
Sebab Mengacu Perpress Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 14, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas: Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan,
pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).———-
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, karakteristik, dan masukan dari masyarakat yang ada di
Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.———–