BOPLBF Daftarkan Diri sebagai Badan Usaha di HAKI, KADIN Mabar Pertanyakan
Berikut surat dari KADIN kepada BOPLBF dengan nomor 02/KU/VI/2022 tertanggal 7 Juni 2022 tersebut.
“Nomor : 02/KU/VI/2022
Lampiran : 1 (Satu) Bundel.
Perihal : Mohon Penjelasan.
Kepada Yth.
Ibu Direktur Utama BOPLBF atau BPOLBF.
di –
tempat.
Mengacu Pada Aturan :
1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri.—
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.——-
Dengan hormat,
Salam sejahtera buat Ibu Dirut yang kami hormati, Menindaklanjuti hasil Pertemuan bersama antara Pimpinan Asosiasi Pegusaha Pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Mangarai Barat; Tanggal 26 Mei 2022; Dimana Anggota kami menyampaikan bahwa BPOLBF ( Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores) telah mendaftarkan diri pada Pangkalan kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum & Ham RI, dengan data USAHA sebagai berikut : (Data Terlampir).——
1. KODE KELAS : 35
No. Pendaftaran : IDM000926677 , Tgl. Pendaftaran : 24-11-2021.—
Uraian Pekerjaan :
“ iklan di bidang pariwisata dan perjalanan, kamar layanan perdagangan dalam sifat mempromosikan bisnis dan pariwisata lokal, mengatur dan menyelenggarakan pameran dan pameran untuk keperluan bisnis dan
periklanan pariwisata, penyediaan informasi bisnis terkait dengan pariwisata”.—-