Bharada E “Pahlawan” Kejujuran di Tengah Tercabik- cabiknya Kepercayaan Publik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
Ratio legis dari “kepala putusan” yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bahwa hakim dalam memvonis perkara wajib berdasarkan norma hukum, fakta yang terungkap depan persidangan, requisitoir PU, pledoi kuasa hukum, replik PU, duplik kuasa hukum serta terakhir adalah hati nurani hakim. Dalam konteks ini, hakim mengambil sebagian “kewenangan” Allah di muka bumi untuk menghukum pelaku kejahatan paling singkat satu hari sampai maksimal hukuman mati. Semoga nilai moral pahlawan kejujuran seorang Bharada E mendapat apresiasi tertinggi melalui vonis Majelis Hakim.***