Bharada E “Pahlawan” Kejujuran di Tengah Tercabik- cabiknya Kepercayaan Publik Terhadap Aparat Penegak Hukum

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

Ratio legis dari “kepala putusan” yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bahwa hakim dalam memvonis perkara wajib berdasarkan norma hukum, fakta yang terungkap depan persidangan, requisitoir PU, pledoi kuasa hukum, replik PU, duplik kuasa hukum serta terakhir adalah hati nurani hakim. Dalam konteks ini, hakim mengambil sebagian “kewenangan” Allah di muka bumi untuk menghukum pelaku kejahatan paling singkat satu hari sampai maksimal hukuman mati. Semoga nilai moral pahlawan kejujuran seorang Bharada E mendapat apresiasi tertinggi melalui vonis Majelis Hakim.***

BACA JUGA:
Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More