Bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Bamsoet Dukung Digitalisasi Sertifikat Tanah Tanpa Menarik Sertifikat Yang Sudah Ada

“Pada tahun 2020, posisi EODB Indonesia berada di peringkat ke-73 dunia, dengan skor 69,6. Menempatkan Indonesia di posisi kelima terendah di ASEAN, setelah Singapura (skor 86,2), Malaysia (81,5), Thailand (80,1), Brunei Darussalam (70,1), dan Vietnam (69,8). Dengan dukungan pelayanan elektronik di Kementerian ATR/BPN serta berbagai kementerian/lembaga lainnya, kita berharap pada EODB 2021, peringkat Indonesia bisa naik signifikan, minimal ke urutan 60 dunia,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat pembuatan sertifikat tanah melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak tahun 2017. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

“Selama periode tahun 2017 hingga tahun 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Targetnya, pada tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN.  Membuat masyarakat di berbagai pedesaan bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki, sehingga melindungi mereka dari para mafia tanah yang suka seenaknya mengambil alih dan memperjualbelikan lahan masyarakat dengan cara melawan hukum,” pungkas Bamsoet.*(Edit. Pb-7)

BACA JUGA:
Malaysia Langgar MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More