Bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Bamsoet Dukung Digitalisasi Sertifikat Tanah Tanpa Menarik Sertifikat Yang Sudah Ada
“Dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang si pemilik tanah, sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Jika dilakukan penarikan, khawatir ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa (30/3).
Turut hadir jajaran Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus, serta Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Hary Sudwijanto.
Ketua DPR RI ke-20 ini turut mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan empat layanan pertanahan yang dilayani secara elektronik. Yakni Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertifikat tanah. Penerapan layanan elektronik tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank).