Berkas Sudah Dilimpahkan, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek Bansos Covid-19 di Kemensos.

Dua tersangka lain pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang HIPMI Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Lebih lanjut Ali mengatakan, penahanan Joko dan Adi sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor. “Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” tukas Ali.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More