Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan kepada Penyidik
“Jadi tahap pertama itu tugasnya sebagai penuntut umum, meneliti berkas yang mana berdasarkan Pasal 10 KUHP, punya waktu 10 hari. Apakah itu nanti P21, berkas itu layak di tahap berikutnya,” tutur Ginting.
Pihak Kejaksaan telah mengambalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik untuk dilengkapi. Penyidik punya waktu 14 hari untuk merampungkan berkas tersebut hingga P21 alias lengkap..
“Waktu itu tujuh hari, diberikan ke Penyidik lagi. Tergantung Penyidik apa dikembalikan sesegera mungkin, punya waktu sama 7-14 hari, kalau sudah bisa kita lanjutkan ke tahap penuntutan nantinya,” ungkap Ginting.
Sebelumnya diberitakan bahwa artis Nia Ramadhani ditangkap Polisi bersama supir pribadinya karena dugaan memiliki dan mengkonsumsi narkoba pada 7 Juli 2021 pagi. Pada hari itu juga, yaitu sore harinya suami Nia yaitu pengusaha Ardi Bakrie menyerahkan diri kepada Polisi.*(Pb-7)