Berkas Perkara dikembalikan Kepada Pihak Kepolisian, Pengacara 21 Tersangka Mengklaim Tahu Secara Detail Perkara Tersebut.
Pada kesempatan yang sama Piter mengklaim informasi yang muncul ke ruang publik selama ini hanya sebagian kecil yang mereka miliki.
“Adapun informasi yang kami sampaikan ke ruang publik selama ini adalah hanya sebagian kecil informasi dan bukti yang telah kami miliki”, jelas Piter.
Karena itu, Piter mendorong pihak kepolisian mengambil langkah bijak dan sportif bila bukti-bukti yang ada cukup sulit dalam pembuktiannya dengan delik yang digunakan.
“kami mendorong perkara ini dibawah ke pengadilan. Atau jika kemudian kawan-kawan penyidik mempertimbangkan kembali bahwa alat bukti yang ada sangat sulit pembuktiannya dengan delik yang digunakan, lalu melakukan langkah hukum SP3, itu juga adalah langkah yang bijaksana dan sportif”, harap Piter.
Untuk diketahui, sebagaimana dalam pemberitaan berbagai media dua hari ini pihak Kejaksaan Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara sengketa tanah yang terjadi Golo Mori.
Adapun pengembalian itu erat kaitannya dengan kelengkapan dokumen perkara yang belum memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke tahap persidangan.*(Rafael Rela)