Berkas Perkara dikembalikan Kepada Pihak Kepolisian, Pengacara 21 Tersangka Mengklaim Tahu Secara Detail Perkara Tersebut.
Labuan Bajo, Pojokbebas.com – Salah satu kuasa hukum 21 tersangka kasus sengketa tanah di desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat, Piter D Ruman mengungkapkan dirinya mengetahui persis secara detail persoalan tanah tersebut.
Hal ini dikatakan Piter menanggapi informasi terkait dikembalikannya (P19) berkas perkara 21 tersangka ke pihak ke polisian.
“Kami sudah mengetahui perkara ini sampai ke akar akarnya, termasuk bukti percakapan para pihak saat dilakukan mediasi sampai enam kali dan jejak digital lainnya”, ungkap piter kepada Pojokbebas.com pada Jumaat (17/9) melalui pesan whatsupp
Menurut Piter Informasi yang diketahuinya itu adalah fakta yang sesungguhnya terjadi dan rencananya jika kelak perkara ini terus dilanjutkan ke persidangan maka bukti-bukti tersebut akan di bongkar di persidangan
“Kami akan membongkar semua bukti ini di ruang persidangan, untuk menjawab dan mengetahui siapa mafia itu, siapa tokoh agama itu, siapa warga yang merasa resah dan sebagainya” lanjut piter.