Berkas Kasus Petinggi KAMI Sudah Rampung, Polri Janji Usut Semua yang Terlibat
Lalu, dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Kemudian, Anton Permana, Dedi Wahyudi, Kingkin Anida, Videlia Esmerela, Yazid, dan Edy Bahtiar. “Kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan, kita proses kembali jaringan-jaringan yang lain,” ungkap Argo.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Pb-6)