Berkas Kasus Petinggi KAMI Sudah Rampung, Polri Janji Usut Semua yang Terlibat
JAKARTA, Pojokbebas.com- Polri memastikan, semua pihak yang ikut terlibat dalam aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menyeret petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan dibongkar. Berkas perkara seluruh tersangka kasus dinyatakan sudah rampung .
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan terus menggusut keterlibatan pihak lain. “Berkas ini tidak berhenti di sini, nanti kalau ditemukan penyidik ada kaitannya, ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (11/12).
Argo menegaskan, seluruh berkas perkara tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Terkait aksi penolakan UU Ciptaker yang menyeret petinggi KAMI, polisi telah menetapkan 12 tersangka. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya: Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.