Berjalan Bersama dalam Persekutuan Sinergis, Mewujudkan Gereja yang Sinodal, Solid, dan Solider untuk Keselamatan Dunia
Hasil Sidang Pastoral Post-Natal Keuskupan Labuan Bajo
c. Monev berjenjang sebagai mekanisme baku: paroki-kevikepan-keuskupan, sebagai sarana refleksi dan pembelajaran pastoral.
d. Manajemen risiko implementatif integral: pencegahan hambatan fondasi, penguatan struktur, kesiapan SDM.
e. Transparansi-akuntabilitas-komunikasi terbuka: prasyarat kepercayaan umat dan kualitas persekutuan.
d. Refleksi pastoral berkala sebagai budaya: memastikan setiap karya menghasilkan buah nyata bagi kehidupan umat.
VI. MANDAT IMPLEMENTATIF
A. Mandat kepada Keuskupan
33. Keuskupan wajib:
a. Menyediakan pedoman, instrumen sederhana, modul pastoral, narasumber pelatihan, format pendataan-pelaporan, jadwal Monev seragam.
b. Mengkoordinasikan Monev triwulanan dan evaluasi tahunan sebagai dasar penajaman kebijakan.
c. Memimpin penerapan manajemen risiko sebagai tata kelola berintegritas.
d. Memberikan pendampingan teknis berkelanjutan dengan penahapan program yang realistis.
B. Mandat kepada Komisi KLB
34. Komisi-komisi wajib:
a. Menyelaraskan rencana kerja dengan Arah Pastoral 2026 dan Renop.