Berita Soal HGU Nangahale Tidak Lengkap, Tidak Proporsional, dan Biased

Oleh P. Dr. Alexander Jabadu, SVD, Dosen IFTK Ledalero.

Maaf. Tentang masalah HGU Nangahale, beberapa hari yang lalu orang mengirim informasi untuk diberitakan oleh UNION OF CATHOLIC ASIAN NEWS (UCA NEWS) dalam bahasa Inggris yang hebat.

Setelah saya baca, isinya tidak lengkap, tidak proporsional dan sangat biased, termasuk Uskup dituduh gusur umatnya sendiri, tidak manusiawi, tidak dialog dan tidak ada pendekatan yang manusiawi (yang semuanya tidak benar).

Dan diduga informasi ini dikirim oleh satu atau dua orang anggota SVD tanpa dibicarakan terlebih dahulu bersama seluruh anggota tarekat termasuk Provinsial, tapi nyelonong maju sendiri karena diduga marasa diri pintar dan tahu segala sesuatu.

Nah untuk Anda yang ingin tahu, saya kirimkan apa yang telah saya kirim ke WA grup Provinsi SVD Ende.

***

Boleh belah dada saya. Saya juga sangat mencitai umat apa lagi yang dianggap kecil dan miskin. Oleh tahbisan saya, api panggilan ini tak akan pernah padam dalam diri saya.

Soal tanah HGU Nangahale dan Patiahu, saya tahu persoalannya secara umum.

Salah satu hal yang paling dasar yang saya tahu adalah menurut Undang-Undang atau Aturan Negara RI adalah sejak merdeka 1945 dari perampok Belanda, maka semua barang atau tanah yang pernah dimiliki oleh Belanda, entah Belanda perolehnya dengan beli atau rampok dari penduduk Nusantara sejak mereka tiba tahun 1596 di Batavia (sekarang Jakarta), maka barang atau tanah tersebut tidak bisa dikembalikan kepada rakyat Indonesia tapi menjadi milik negara atas nama seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:
Manusia Diajarkan untuk Memaafkan Tapi Allah Mengganjar Dosa Manusia dengan Neraka dan Api Penyucian?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More