Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Semua penggunaan APBD, dana bantuan pusat dan apa saja yang masuk dalam kas daerah dan ketika dimanfaatkan harus sepengetahuan dan persetujuan bupati.

Itu artinya, ketika proyek- proyek tersebut mangkrak tidak ada alasan untuk tidak meminta pentanggungjawaban mantan bupati.

DPRD Sikka “Nyali” Nol

Publik Nina Tana merasa aneh saja ketika persoalan bertubi-tubi menimpah Nian Tana Sikka di depan mata para anggota dewan hal tersebut biasa- biasa saja. Rasanya aneh saja anggota dewan melalui fraksi- fraksi hanya memberikan pemandangan/pendapat terhadap pemerintah.

Padahal kewenangan dewan sangat besar untuk meminta keterangan pemerintah terkait kebijakan pembangunan dan pemanfaatan APBD. Pertanyaan, apakah persoalan kegagalan pemerintahan selama ini di mata dan nurani anggota dewan adalah hal biasa- biasa saja?

Sadar atau tidak bahwa carut-marut pengelolaan keuangan selama ini salah satu penyebab adalah lemahnya kewenangan kontrol/pengawasan dewan selama 5 tahun. Mengapa dewan tidak menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat Nian Tana Sikka yang hampir semuanya gagal? Apakah anggota dewan takut, sungkan atau nyali “nol” berhadapan dengan bupati?

BACA JUGA:
Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More