Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Jika dalam kaitannya dengan tanggungjawab pribadi tidak serta merta berakhir. Fakta membuktikan selama 5 tahun memimpin Kabupaten Sikka selalu saja bermasalah dengan pengelolaan keuangan daerah.

Proyek mangkrak tercatat, Rumah Sakit Pratama Doreng pengerjaannya belum rampung oleh BPKP direkomendasikan putus kontrak.

KPK sudah merekomendasikan sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Sikka. Hasil audit pasti diserahkan kepada KPK dan Penjabat Bupati, dugaan korupsi proyek Perumda Wairpuan 2,8 miliar lebih sesuai rekomendasi DPRD Sikka, dugaan korupsi Puskesmas Paga sudah masuk proses penyidikan Kejaksaan Negeri tidak lama lagi penetapan tersangka, proyek pembangunan jalan di Riit, proyek air minum Ijukutu, dugaan korupsi dana bantuan daerah terpencil bagi guru senilai 900 juta, dugaan penggunaan dana pembiayaan Rujab Bupati tidak sesuai peruntuhan selama kurang lebih 5 tahun.

Potret buruk tata kelola administrasi keuangan Pemkab Sikka tidak bisa begitu saja lepas dari tanggung-jawab hukum mantan bupati dengan kata lain tidak bisa cuci tangan dari realita itu. Karena secara konstitusional kewenangan bupati adalah pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:
Mawarani "Mati Suri" Tamparan Bagi Bupati Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More