Beranikah Penjabat Bupati Melaporkan Dugaan Korupsi Mantan Bupati?
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Pertanyaannya, beranikah Alvin Parera dengan kewenangan konstitusional melaporkan dugaan adanya tata kelola keuangan yang cenderung koruptif oleh mantan bupati kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Karena dari aspek kewenangan mandat bupati berimplikasi pada tanggungjawab jabatannya sebagai bupati. Banyak proyek mangkrak akibat tata kelola administrasi pemerintahan yang diduga amburadul.
Atas dasar logika hukum ini, beranikah memberikan data dan informasi transparan dan obyektif atas problem hukum dan keuangan oleh mantan bupati yang diduga cenderung koruptif?
Ini tantangan bagi Alvin Parera sebagai orang nomor satu saat ini sebab tidak bisa tutup mata dan telinga atas gonjang ganjing di area publik Nian Tana Sikka dengan pernyataan masak mantan bupati tidak tahu sama sekali sebab musabab proyek dengan biaya ratusan miliar “lau tahi sawe” (terbuang percuma).
Mantan bupati secara konstitusional sudah warga Nian Tana Sikka. Pertanyaannya apakah dengan demikian semua tanggung-jawab hukum berakhir?