
Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.
6. Apa Isi Peraturan Daerah yang disulkan? Judul Peraturan Daerah yang kami usulkan adalah: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka. Secara substansial peraturan ini mengadopsi isi dari Permendagri No: 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka. Jadi Perda ini tidak dalam rangka penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage. Kami paham masalah keberagaman sehingga hanya mengajukan Ranperda tentang procedural bukan penetapan masyarakat adat.
Substansi spesifik yang membedakan antara Ranperda ini dengan isi Permendagri No: 52 Tahun 2014 adalah mengenai lokus yaitu kabupaten sikka yang dikuatkan dengan data hasil studi etnografi terhadap suku-suku yang mendiami territorial administrasi Kabupaten Sikka.
Untuk kata penutupnya yang berbahasa inggris itu saya hanya bisa menjawab: “Kami bisa dikalahkan oleh konspirasi mayoritas dan kekuasaan yang feodal tapi kami pantang berbohong.” Demikianlah beberapa catatan saya kali ini, lebih kurangnya mohon maaf.TABE.***
