Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.

5. Tetap Ngotot menggunakan Pasal 18B ayat (2) dan pasal 28I ayat (3). Benar masyarakat akan tetap ngotot nenggunakan kedua pasal UUD’45 ini sebagai bukti legalitas dan legal standingnya sampai dengan Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014. Jadi terapkan saja permendagri ini secara murni dan konsikuen sebagai wujud pengadministrasian sebagaimana mestinya.

Masyarakat Adat Tana Ai Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut mempunya batas territorial yang tegas dari warisan leluhurnya. Mereka tidak bisa sembarang mengklaim tanah yang bukan haknya. Basis utama kesatuan masyarakat hukum adatnya adalah Kampung. Kampung memiliki wilayah territorial geneologis dengan Satu Tana Pu’an dan beberapa Kepala Suku sebagai pemimpin suku-suku anggota yang berjumlah bisa sampai belasan. Tata Ruang wilayahnya jelas, tempat ritualnya ada dan seterusnya. Dalam kawasan HGU saja mereka tidak berani klaim tanah HGU yang menjadi wilayah adatnya Suku Soge Uruledu. Itu petanda perjuangan mereka terukur dan tidak rakus.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More