
Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.
Terus berkaitan dengan SK Bupati Nomor: 134/HK/2020 tertanggal 6 April 2020 Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha Nangahale, masyarakat adat dari kedua Suku ini serius dan secara saksama mengikuti tahapannya. Namun seluruh tahapan yang seharusnya dijalankan bersama itu belum tuntas dijalankan, tiba-tiba sudak ada keputusan dan rekomondasi Bupati Sikka bahwa PT. Krisrama boleh mengajukan Pembaruan HGU seluas 380 Ha. Bahkan luas ini melampauhi 40% dari hak PT. Krisrama untuk mengajukan permohonan ijin Pembaruan HGU tersebut. Selanjutnya, nasip Tim Terpadu ini-pun tidak jelas. Lagi-lagi yang menelikung dari SK Bupati adalah Pemerintah Sendiri. Bukan masyarakat adat dari kedua Suku tersebut.
4. Soal Analogi Hak-Hak Asasi Manusia:
a. Contoh Albert:
Sepakat dalam kasus Albert, ini yang disebut pemenuhan hak secara porporsional, jadi kalau keahliannya tukan kayu dan pendidikannya cuman SD jangan berdemo menuntut diterima menjadi guru sekolah dasar. Di sini albert salah persepsi soal HAM. Sementara masyarakat adat benar. Karena mereka masyarakat adat, maka mereka demo dan berunjuk rasa agar statusnya diakui dan dilindungi berdasarkan hak-haknya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Contoh Hendrik dan Maria:
Ini contoh yang menarik. Bagaiman misalnya, kedua pasangan baru berumur 16 tahun, telah menjalin hubungan suami istri diluar pernikahan dan sudah punya anak pula. Apakah ketika mereka memohon untuk dinikahkan, pastor masih mau menerapkan atauran formal itu secara murni dan konsekuen atau melakukan diskresi untuk menyelamatkan hubungan jiwa dan perkawinan mereka serta anak mareka. DISINI SOAL KEBERPIHAKAN. Kalau kita berpihak pada korban maka gampang mencari jalan untuk menyelamatkannya. Tapi kalau kita berpihak pada naskah hukum semata, maka akan terus menerus mengeksplorasi kesalahan dan kelemahan korban. Demikian halnya dengan masyarakat adat Tana Ai dari Suku Goban Runut dan soge Natarmage, mereka menurut kami adalah korban.
