Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.

3. Soal Pengadministrasian: Saya kira Wue Marianus Gaharpung salah tafsir. Sejak awal kami sepakat bahwa Permendagri No. 52 Tahun 2014 sebagai pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diterapkan saja seluruhnya secara konsisten kepada masyarakat adat Tana Ai dari Suku Goban Runut dan Soge Natarmage. Kami siap untuk itu. Hasil dari seluruh proses ini, apabila masyarakat adat dari kedua suku itu memenuhi syarat dan ditetapkan itulah yang kami maksudkan dengan pengadministrasian. Jadi bukan pengadministrasian tanpa hukum yang melandasinya. Jadi Pemda bukan TUKANG STEMPEL.

Masyarakat adat tidak terlalu bodoh amat. Mereka siap dan mau terlibat aktif untuk di identifikasi, di verifikasi dan divalidasi melalui SK Nomor: 444/HK/2016 tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Tim Terpadu Identivikasi dan Verifikasi terhadap Masyarakat Tana Ai yang Menduduki Tanah Nagara EX Hak Guna Usaha di Nangahale. Yang mengurungkan niat baik ini jutru Pemda Sikka. Bukan penolakan dari masyarakat adat kedua suku itu. Jadi tidak benar kalau ada informasi bahwa masyarakat menghendaki pengakuan tanpa prosedur hukum.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More