Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.

Cara – cara tersebut di atas ini kami kategorikan sebagai tindakan advokasi Non – Litigasi. Sementara tindakan Advokasi Litigasi memang belum terlalu banyak pengalaman kerana dua alasan penting yaitu: Masyarakat adat ini terdiri dari kelompok miskin dan terpinggirkan sehingga mereka selalu menghidar untuk melakukan advokaasi litigasi karena tidak punya uang. Alasan kedua: mereka belum percaya betul ketika gugtannya berhadapan dengan negara dan pemodal Hakim bisa bertindak professional dan obyektif sehingga mengambil keputusan secara adil. Dalam banyak kasus mereka menilai dikalahkan karena dua alasan ini. Kalau toh… AMAN Selama ini terlibat dalam pembelaan di pengadilan, itu lebih banyak berkaitan dengan kasus pidana akibat.

Untuk Advokasi Litigasi ke depan saya bersepakat dengan Wue Marianus Gaharpung dan sekaligus bertepatan dengan perubahan poloci dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) untuk tidak lagi bertindak defensive tapi harus mulai lebih offensive dalam melakukan gugatan mewakili masyarakat adat. Baik itu melalu PTUN ataupun melalui gugatan perdata PMH bisa, Class Action, Legal Standing dan Citizen Law Suit.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More