
Berangkat Dari Pengalaman Advokasi (Apresiasi untuk Wue Marianus Gaharpung)
Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra.
Saya akan menanggapi semua narasi dan pendapat ini berdasarkan pengalaman praksis saya dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat saja. Advokasi yang saya maksudkan di sini adalah: “ UPAYA SENGAJA DAN SISTEMATIS UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN KEBIJAKAN (HUKUM) PUBLIK DENGAN CARA-CARA DEMOKRATIS.
Advokasi yang saya jalankan selalu menyasar pada tiga unsur perubahan penting dari kebijakan (Hukum).
PERTAMA: apabila belum ada aturan pelaksana mengenai hak-hak masyarakat adat maka kami akan menyasar pada upaya mendorong agar peraturan itu ada. Hal ini erat kaitan dengan apa yang sedang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) lakukan saat ini, yakni mendorong terbentuknnya UU tentang Masyarakat Adat. Advokasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 tapi hingga saat ini draft masih parker di DPR-RI. Dorongan lain juga dilakukan dengan mengajukan Draft Ranperda Masyarakat adat di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai Timur sudah ditetapkan Perda-nya. Seluruh tindakan ini menyasar pada perubahan “Conten Of Law” (Isi Hukum).
Caranya: Riset, membuat konsep tanding (Draf tanding) untuk menjadi dasar argumentasi dihadapan pemangku kepentingan yang mempunyai kapasitas formal dalam membentuk peraturan Perundang-undangan di tingkat nasional, daerah dan desa.
