Belasan Suster dan Pastor Gelar Demo Tolak Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka

Desakan untuk mencopot Kadis PKO ini juga disampaikan Wakil Ketua MPK Robby Keupung, dan anggota MPK Paul Depa yang juga tokoh masyarakat Sikka saat berorasi pada dua kantor yang didatangani pengunjuk rasa.

 

Rujukan Penolakan

Romo Fidelis pada kesempatan ini menyebut ada tiga regulasi  mengapa MPK menolak penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta.

Pertama, peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014; Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014; dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2019 tentang Guru Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Kadis PKO tidak merujuk pada regulasi-regulasi ini. Karena sesungguhnya tidak paham tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami menolak kekuasaan yang lalim dan sewenang-wenang dari Kadis PKO Kabupaten Sikka,” kata Romo Fidelis.

BACA JUGA:
Presiden Joko Widodo Mengunjungi Korban Bencana di Kabupaten Lembata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More