Belasan Suster dan Pastor Gelar Demo Tolak Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Desakan untuk mencopot Kadis PKO ini juga disampaikan Wakil Ketua MPK Robby Keupung, dan anggota MPK Paul Depa yang juga tokoh masyarakat Sikka saat berorasi pada dua kantor yang didatangani pengunjuk rasa.
Rujukan Penolakan
Romo Fidelis pada kesempatan ini menyebut ada tiga regulasi mengapa MPK menolak penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta.
Pertama, peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI Nomor 5/VII/PB/2014; Nomor 05/SKB/MENPAN,RB/VIII/2014; dan Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2019 tentang Guru Pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Kadis PKO tidak merujuk pada regulasi-regulasi ini. Karena sesungguhnya tidak paham tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami menolak kekuasaan yang lalim dan sewenang-wenang dari Kadis PKO Kabupaten Sikka,” kata Romo Fidelis.