Belajar dari Pilkada Malaka (Refleksi Setahun Pemilihan Serentak Tahun 2020)
Oleh: Yoseph Ruang (Anggota KPU Kabupaten Malaka)
Raihan partisipasi bukan kerja sepihak KPU Malaka. Semua pihak terlibat selama hajatan Pilkada sehingga pemilih bisa menggunakan suaranya secara benar pada tanggal 9 Desember setahun silam. Satu hal yang pasti, partisipasi pemilih yang meroket di Pilkada Tahun 2020 bisa tercapai karena pengelolaan daftar pemilih yang bersih, komprehensif, mutakhir dan akuntabel, walaupun hal ini menjadi pintu masuk gugatan pengadu ke MK dan DKPP.
Sesuai amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada bulan November 2024 Indonesia menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional. Walau pelaksanaannya kala itu berisian dengan tahapan pemilu nasional, namun beberapa point refleksi di atas bisa menjadi catatan penting dalam mengelola tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan dengan nahkoda yang baru, regulasi yang baru, dan tentu dengan dan dalam situasi pandemi varian baru Covid-19.***