Bebas April ini, Anas Urbaningrum Diharapkan Garang Berantas Kriminalisasi

Produk hukum kata mantan Jurnalis ini terbentuk melalui lembaga politik yakni DPR. Diskusi dan pembahasannya pun selalu terimplisit kepentingan politik.

“Jadi gini, seseorang bisa saja disalahkan secara hukum karena adanya kompromi-kompromi politik atau tekanan politik dari suatu rezim kekuasaan, sehingga seseorang bisa dikriminalisasi. Apalagi produk hukum itukan terbentuk melalui lembaga politik yakni DPR. Diskusi dan pembahasannya pun selalu terimplisit kepentingan politik, ” kata Ramses.

Kasus kriminalisasi banyak terjadi di Dunia baik terjadi terhadap masyarakat kecil maupun terhadap tokoh dengan berbagai dalil yang digunakan untuk menjerat.

Tindak kriminalisasi di belahan dunia itu bisa saja terjadi juga di Indonesia dengan berbagai modus operandinya. kondisi demikian tidak terlepas dari adanya ruang gelap politik. Sebab selalu ada motif kepentingan di balik suatu tindakan.

Bila seorang korban kata Ramses tidak memiliki kekuatan jaringan dan kemampuan finansial untuk melakukan perlawanan maka, seseorang itu memilih sikap diam dan publik pun menganggapnya bersalah.

BACA JUGA:
Bupati dan Wakil Bupati Mabar Pimpin Langsung Bersihkan Sampah di Dermaga Biru Kampung Ujung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More