Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Ia pun menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat nasional harus sudah selesai pada 20 Maret 2024, atau dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran pemilu.

Kemenko Polhukam Kawal hingga 20 Maret

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto memastikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 secara umum berjalan kondusif.

“Hasil pemantauan dan monitoring, tahapan Pemilu secara keseluruhan masih berjalan dengan baik,” ujar Heri.

Heri menegaskan bahwa Kemenko Polhukam bersama Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan terus memantau tahapan Pemilu hingga batas waktu perhitungan suara terakhir pada 20 Maret mendatang.

Karenanya, agar proses rekapitulasi oleh KPU dapat selesai tepat waktu pada 20 Maret, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait lainnya.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses Pemilu ini agar berjalan dengan baik. Kalau ada temuan-temuan pelanggaran yang harus diselesaikan, tentu ada kewenangan di masing-masing lembaga sesuai UU Pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA:
Digitalisasi Kunci Penting bagi SDM Perbankan Hadapi Tantangan di Era Digital
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More