Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
“Situasi ini menuntut peningkatan manajemen risiko dan rencana kontingensi yang efektif,” ujarnya
Kedua, ia menambahkan, Bawaslu mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu yang sangat membantu peserta Pemilu.
Pihaknya mengapresiasi kemajuan dalam sistem ini, di mana C Plano bisa diunggah dan menjadi acuan dalam rekapitulasi.
Namun, permasalahan muncul pada proses konversi gambar ke angka dalam Sirekap.
Sistem ini tidak menangkap data pada gambar dengan baik, sehingga menyebabkan hasil rekapitulasi tidak akurat.
“Pada 17 Februari lalu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menampilkan C Hasil, namun menghentikan sementara tayangan rekapitulasinya karena hitungannya belum baik,” imbuh dia.
Di samping itu, rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dan tidak sesuai jadwal.
Menurut Rahmat, KPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan, seperti situasi yang tidak memungkinkan selesai pada 10 Maret lalu.
Rahmat melanjutkan, dari keterlambatan di tingkat kabupaten/kota menyebabkan keterlambatan di tingkat provinsi.