Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Sejak 2008, lanjut Rahmat, Bawaslu telah mengawal proses pemilu dan berhasil membawa tindak pidana pemilu ke pengadilan, termasuk kasus di Kuala Lumpur.

Hanya saja, untuk kasus yang di luar negeri kompleksitas tindak pidananya menambah kerumitan dalam penanganan kasus dimaksud.

Oleh karena itu, ia pun mengaku merasa bangga dapat membawa kasus di Kuala Lumpur masuk ke tahap pengadilan.

“Dalam sejarah pengawalan pemilu sejak 2008, tindak pidana pemilu di luar negeri dapat ke pengadilan, ‘pecah telur’ sekarang!” tuturnya dengan bangga.

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Foto dok/Kemenkominfo

 

Beberapa evaluasi

Bagja, memaparkan beberapa catatan penting terkait permasalahan rekapitulasi. Pertama, permasalahan logistik sering kali menjadi hambatan dalam Pemilu.

Bencana alam seperti banjir di Demak dan Jakarta juga menambah kompleksitas, dengan TPS yang terendam dan proses Pemilu yang harus dihentikan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More