Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

JAKARTA, Pojokbebas.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus, dan hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti bersalah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelanggaran pidana Pemilu akan tetap ditindaklanjuti dengan serius, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP. Baca juga: Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelanggaran Pemilu

Rahmat membeberkan data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat, termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus.

“Pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu,” ujar Bagja.

Dia menyampaikan itu dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, Rabu (13/3).

BACA JUGA:
Diduga Gunakan Gelar SH Palsu, Polres Manggarai Barat Diminta Tahan Lorens Logam
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More