Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Pjs Bupati Beri Sanksi Kades Ndehes

Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kecamatan Wae Rii, kata dia, Maksimus Dugis terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 di kampung Wetok, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii pada 10 Oktober 2020. Dalam kegiatan kampanye itu, Maksimus Dugis hadir di lokasi kampanye dan duduk di kursi paling depan.

Selama Jurkam Matias Masir menyampaikan materi kampanye dan meneriakkan yel-yel, Kades Maksimus Dugis ikut meneriakkan yel-yel ‘bersatu, berjuang menang’ dan menggunakan masker bertuliskan Nomor Urut 1 dan tanda gambar pasangan calon Deno Madur,” ungkap Manah.

Selain itu, tambah dia, setelah melalui proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Polres Manggarai yang tergabung dalam unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu berkesimpulan bahwa tindakan Kades Dugis tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. (pb-3)

BACA JUGA:
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More