Bamsoet: Perlu Restrukturisasi Kredit Cegah Tingginya Kredit Macet
(Seminar Nasional 'Restrukturisasi Keuangan dan Bisnis dalam Menghadapi Krisis Ekonomi')
“Pembiayaan kesehatan sebesar Rp 87,6 triliun dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), Gugus Tugas Covid-19 dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Anggaran untuk perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun meliputi pembiayaan untuk program keluarga harapan (PKH), bantuan logistik/pangan/sembako, bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek, insentif prakerja, subsidi biaya listrik, serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, anggaran insentif usaha sebesar Rp 120,6 triliun dialokasikan untuk cadangan pengeluaran, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh, pengembalian pendahuluan, penurunan tarif PPh badan, serta stimulus lainnya.
Sementara untuk UMKM sebesar Rp 123,5 triliun diperuntukkan bagi subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, belanja imbal jasa penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja, PPh final UMKM DTP, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) koperasi dan KUMKM.