Bamsoet: Perlu Disiapkan Langkah Antisipasi Terjadinya Darurat Konstitusi

JAKARTA, Pojokbebas.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan perlunya  menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan. Di mana dalam kondisi itu konstitusi tidak dapat lagi terlaksana.

Mamsoet memberikan contoh, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR. Atau jika terjadi kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi. Baca juga: Bambang Soesatyo Dukung Kreativitas Manfaatkan Teknologi Informasi

“Serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK,” Bamsoet dalam acara podcast Pembaharuan Hukum Nasional bersama Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, di Jakarta, Kamis (27/7/23).

Padahal, lanjut Ketua DPR RI ke-20 ini, sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

BACA JUGA:
Carut Marut IMB GKI Yasmin Bogor Akhirnya Berujung Damai; Serah Terima Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin Bogor Dilakukan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More