Bambang Soesatyo: Civitas Akademika Universitas Warmadewa Bali Dukung MPR RI Miliki Kewenangan Susun dan Tetapkan PPHN
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Warmadewa Bali
“Amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden. Mengingat Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan Konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara mendadak,” tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, proses amandemen terbatas dimulai dengan terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
“Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional,” pungkas Bamsoet.*(Edit. Pb-7 / Tim Bamsoet)