Bambang Soesatyo: Civitas Akademika Universitas Warmadewa Bali Dukung MPR RI Miliki Kewenangan Susun dan Tetapkan PPHN
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Warmadewa Bali
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, gagasan mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional sebenarnya telah direkomendasikan MPR 2009-2014. Kemudian ditindaklanjuti MPR 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945, yaitu dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Amandemen terbatas hanya berkaitan dengan dua pasal dalam Konstitusi. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” terang Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini kembali memastikan, hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawa kepada MPR. Presiden-Wakil Presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden juga tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Konstitusi, yakni pada Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1).