Bambang Soesatyo: Civitas Akademika Universitas Warmadewa Bali Dukung MPR RI Miliki Kewenangan Susun dan Tetapkan PPHN

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Warmadewa Bali

Bambang Soesatyo: Civitas Akademika Universitas Warmadewa Bali Dukung MPR RI Miliki Kewenangan Susun dan Tetapkan PPHN

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, gagasan mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional sebenarnya telah direkomendasikan MPR 2009-2014. Kemudian ditindaklanjuti MPR 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945, yaitu dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Amandemen terbatas hanya berkaitan dengan dua pasal dalam Konstitusi. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” terang Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini kembali memastikan, hadirnya PPHN tidak menyebabkan presiden kembali menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan laporan pertanggungjawa kepada MPR. Presiden-Wakil Presiden tetap menjadi mandataris rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden juga tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Konstitusi, yakni pada Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 7B Ayat (1).

BACA JUGA:
Percepat Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, BPOLBF Ajukan Peluang Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai  
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More