Bambang Soesatyo Buka Indonesia Internasional Motor Show Virtual 2021 Fase II
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, upaya pemerintah mendorong pertumbuhan industri otomotif juga dilakukan melalui dukungan kebijakan pengembangan industri mobil dan motor listrik. Melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang ‘Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan’.
“Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, kebijakan mendorong kendaraan listrik selaras dengan tren industri otomotif global yang semakin mengedepankan aspek kelestarian lingkungan. Di Indonesia, pengembangan kendaraan listrik sangat berguna untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, di mana sekitar 60 persen polusi udara dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor.