Baleg Minta RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada 2024 pada 27 November
“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut,” kata Adies Adies usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
“Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas,” katanya.
Dia menegaskan bahwa revisi itu digulirkan di parlemen untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
“Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” ucapnya.
Adapun pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk diparipurnakan.
Perubahan dalam UU DKJ itu di antaranya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.