Baleg Minta RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada 2024 pada 27 November
“Jadi sekarang kalau gubernur DKI, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, maka skema dan sistem pemilunya DKI Jakarta, tetapi setelah menang siapa gubernur dan wakil gubernurnya, beliau itu berstatus pakai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” katanya.
Bob menyebut, setelah RUU DKJ disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin, maka pihaknya akan melanjutkan pembahasan penyusunan RUU dengan melibatkan partisipasi publik selama kurun waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tahapan hari per hari sampai dengan tanggal 27 (November), tahapan meaningful participation maupun juga pemerintah, kami akan melakukan satu diskusi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.