Baleg Minta RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada 2024 pada 27 November
Jakarta, Pojokbebas.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus rampung sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, penuntasan RUU DKJ penting agar tidak ada problem hukum terkait nomenklatur Jakarta.
“Urgensinya yang paling penting tanggal 27 November itu adalah waktu sudah dekat, kan begitu,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
“Nanti ketika setelah ada hasil daripada pemilu kemudian masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta itu menjadi problem, dan ini problemnya bukan hanya sekedar nama, tetapi akan berefek kepada hukum ke depan seperti itu,” sambungnya.
Dia menyebut meski pemberlakuan UU DKJ sendiri baru efektif setelah ada keputusan presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara, namun kepastian status hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta menjadi kebutuhan mendesak sehingga revisi UU DKJ pun digulirkan.