Baleg DPR: UU DKJ Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Aglomerasi

JAKARTAPojokbebas.com–Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan DPR RI akhir Maret lalu. Undang-undang ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk persiapan ibu kota pindah ke IKN.

Menurut Anggota Baleg DPR RI, Taufik  Basari, UU ini juga sekaligus sinkronisasi kawasan aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

UU DKJ ini, kata Pria yang karib disapa “Tobas” itu, mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia dengan sokongan daerah satelit dari kawasan Bodetabek plus Cianjur.

“Kita memiliki urgensi terkait waktu untuk memiliki UU DKJ, “ujar Tobas, dalam Dialog FMB9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibukota, Senin (22/4).

“Jadi nanti ketika presiden memberi keputusan untuk pindah, kita tidak terkaget-kaget dan Jakarta sudah siap menjadi kota global dan perdagangan dunia,” sambungnya.

Tobas mengatakan, kawasan aglomerasi ini nantinya akan disinkronisasi satu sama lainnya. Sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan.

“Pembangunan itu antara lain meliputi transportasi, pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup termasuk limbah dan sampah, pengelolaan air minum,” pungkasnya.

“Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidak bisa berjalan sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi kawasan aglomerasi,” lanjut dia.

Tobas menambahkan, kawasan aglomerasi ini mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:
Marcel Pan: Ridus Asong Tidak Berintegritas, Tidak Layak Jadi Camat

Untuk mempermudah komunikasi, kawasan aglomerasi akan dikoordinasikan oleh Dewan Aglomerasi.

“Dewan Aglomerasi nantinya akan ditunjuk oleh presiden dan diawasi langsung oleh DPR karena dewan ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden,” ujarnya.

“Sementara DPRD akan mengawasi gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi,” tambahnya.

Tobas berharap, UU DKJ ini nantinya tidak hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta, tetapi juga masyarakat di kawasan yang masuk aglomerasi.

“Jadi siapa pun yang akan memimpin DKJ, selain membangun ekonomi dan infrastruktur, maka penting juga untuk membangun manusianya dulu,” tegasnya.

Menurut Tobas, Kawasan aglomerasi ini jadi penting karena produk-produk kebijakannya akan menjadi program strategis nasional.

Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memberikan anggaran untuk membantu proses pembangunan.

Tobas juga menjelaskan mengenai kawasan Puncak dan Cianjur masuk ke dalam kawasan aglomerasi.

“Kita tidak bisa memisahkan Bopunjur karena jadi lintasan aliran sungai dari gunung Gede-Pangrango ke Jakarta”.

“Keutuhan lintasan air ini perlu ditunjang masuknya daerah Cianjur. Maka kawasan aglomerasi ini tak berhenti di Bogor saja,” ucapnya.

Selain pembangunan kawasan aglomerasi, UU DKJ juga mengamanatkan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Mekanisme pemilihan ini sebelumnya dihilangkan dalam rancangan undang-undang ini membuat warga Jakarta protes karena merasa hak pilihnya tercabut.

“UU DKJ ini juga mengembalikan hak politik masyarakat yang kemarin sempat tercabut. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tandasnya.

BACA JUGA:
Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ Harus Oleh Presiden Mendatang

“Kita sepakat mengembalikan pemilihan gubernur untuk Jakarta tetap melalui proses Pilkada,” tutupnya.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More