Baleg DPR Kebut Bahas RUU DKJ, Awal April Paripurna
“Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,” kata Tito.
Sebelumnya, terkait penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi DKJ, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, keberatan jika dilakukan pada masa presiden sekarang.
Menrutunya, penetapan kawasan algomerasi lebih tepat dilakukan oleh preisen terpilih periode 2024-2029 mendatang, tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.
Mardani memberi contoh, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
Jadi, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelasnya.