Baleg DPR Kebut Bahas RUU DKJ, Awal April Paripurna
Pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa, “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.
Dia pun mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ.
“Saya berterimakasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para Dirjen-nya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam RUU DKJ agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.